Penulis : Redaksi
  • Pabrik Biodiesel milik Jhonlin Group di Kabupaten Tanah Bumbu yang rencananya diresmikan Presiden RI.

Banjarmasin, lenterabanua.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dijadwalkan akan meresmikan Jembatan Alalak 1 di Banjarmasin dan Pabrik Biodiesel di Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (21/10/2021) depan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, belum lama tadi.

“Insyaallah akan datang untuk meresmikan jembatan sekaligus meresmikan pabrik biodiesel yang dikelola PT Jhonlin Agro Raya, serta meninjau vaksinasi massal di ULM Banjarmasin,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kalsel.

Rencana kedatangan ke tujuh kali Jokowi ke Kalsel ini, menurut Supian, tentu sesuatu yang membanggakan bagi masyarakat karena Jokowi termasuk Presiden yang mendengarkan suara masyarakat Kalsel.

Ditanya mengenai sumber informasi terkait kunjungan Jokowi ke Kalsel, Supian mengatakan mendapatkan informasi dari sekretariat negara.

  • Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H Supian HK saat memberikan keterangan kepada wartawan di Banjarmasin.

“Dengan diresmikannya jembatan, semua kendaraan bisa melintas di jembatan tersebut atau tak ada pembatasan kendaraan sehingga diharapkan perekonomian di Kalsel bisa lebih meningkat,” ujarnya.

Termasuk peresmian biodiesel di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, lanjutnya, diharapkan juga akan meningkatkan PAD Kalsel.

“Kita berterimakasih kepada pengusaha yang mau menanamkan modalnya di Kalsel,” sebutnya.

Selain meresmikan jembatan, rencananya dalam peresmian tersebut juga akan menyebutkan nama baru bagi jembatan tersebut.

Lima nama tokoh yang diusulkan DPRD Kalsel yakni Aberani Sulaiman, Ir HM Said, Zaini Azhar Maulani, Sulaiman HB dan Hasan Basri.

  • Jembatan Sei Alalak I yang baru rampung menghubungkan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala.

“Harapannya nanti seperti itu, karena kita sudah mengusulkan lima nama jembatan itu ke Pemprov Kalsel,” harapnya.

Menurut Supian HK nama-nama tersebut akan dikirim ke eksekutif yang menentukan, namun bila eksekutif menyerahkan kembali ke Dewan maka pihaknya akan menentukan sesuai dengan perda.

Yakni Perda No. 8 tahun 2008 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional Dan Permuseuman

“Kita juga bisa mengusulkan satu nama sesuai dengan perda tersebut,” ujarnya.

Pemilihan nama tokoh tersebut jelas Supian sebagai bukti penghormatan atas jasa para tokoh. ***

Advertisements