Penulis : Redaksi

Dispersip Tanah Bumbu gelar rakor jelang akuisisi arsip statis kecamatan dan kelurahan di kantor Dispersip beberapa waktu lalu.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dalam rangka persiapan akuisisi arsip statis pada kecamatan dan kelurahan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) di kantor Dispersip, belum lama tadi.

Rakor bertujuan untuk penambahan khasanah arsip lembaga kearsipan daerah (LKD) dalam melakukan kegiatan akuisisi arsip statis.

Kegiatan rakor ini menghadirkan pejabat beserta petugas pengelola arsip di kecamatan dan kelurahan dilingkungan Pemkab Tanah Bumbu.

“Akuisisi arsip statis tidak hanya sekedar penyerahan dan penerimaan arsip statisnya saja,” ucap Kabid Kearsipan Dispersip Tanah Bumbu Hj Noryana, SSos saat membuka rakor.

Namun, lanjutnya, harus ada persiapan yang matang untuk pengelolaan selanjutnya. Sehingga fisik arsip maupun informasi yang terkandung didalamnya benar-benar terselamatkan dan berguna.
 
“Akuisisi arsip statis di kecamatan dan kelurahan adalah untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggung jawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” sambungnya.

Sehingga, katanya, perlu dilakukan penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan melalui kegiatan akuisisi arsip statis.

“Lembaga kearsipan harus melaksanakan akuisisi arsip statis sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan,” jelasnya.

Harus dijamin keselamatannya secara fisik dan informasinya hingga tidak mengalami kerusakan atau hilang.

Melalui kegiatan ini peserta diberikan arahan tentang tekhnis persiapan akuisisi arsip statis yang disampaikan Arsiparis Ahli Pertama tentang strategi akuisisi arsip statis yang merupakan koordinasi aktivitas berbagai tahapan.

Akuisisi arsip secara teknis rencananya akan dilakukan oleh tim dari LKD yang turun langsung untuk mengakuisisi arsip statis kecamatan dan kelurahan. ***

Advertisements