Penulis : Redaksi

Banjarmasin, lenterabanua.com – Guna menyelamatkan dan menjaga karya intelektual, baik cetak maupun rekam, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Kalsel melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2018, di Aula Dispersip, Jl. A Yani Km. 6,4 Banjarmasin, Selasa, (16/11/21).

Kegiatan berlangsung sejak 16-17 Nopember 2021 dihadiri ratusan peserta dari kabupaten/kota se Kalsel. Mereka dari beragam profesi, guru pengajar, dosen, penerbit, media elektronik, sastrawan serta wartawan.

Kepala Dispersip Kalsel, Dra Hj Nurliani Dardie MAP, mengatakan, kegiatan terkait Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya UU Nomor 13 Tahun 2018.

“Secara tidak langsung ini memberikan pemahaman kepada kita semua supaya bisa menjaga, serta mewujudkan koleksi daerah dan melestarikannya sebagai hasil budaya putra daerah dalam menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi,” ungkapnya disela kegiatan.

Kadis yang akrab disapa Bunda Nunung ini berharap, tujuan sosialisasi ini nantinya bisa menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan atau perbuatan manusia.

“Untuk itu perlu adanya dokumentasi yang dikelola dalam karya cetak dan karya rekam. Sehingga dapat menjadi arsip sebagai informasi untuk generasi selanjutnya,” sambungnya.

Disebutkannya, kegiatan ini merupakan gelaran keempat kalinya dilaksanakan sejak 2019 hingga tahun 2021.

“Besar harapan kami agar peserta memahami dan bekerja sama untuk terlaksananya Undang-undang RI nomor 13 tahun 2018 di Kalsel,” pungkasnya.

Sosialisasi dihadiri Pustakawan Madya, Koordinator Pengelolaan Koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam narasumber dari Perpustakaan Nasional RI, Tatat Kurniawati.

Diketahui, karya cetak adalah setiap karya intelektual atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.

Sedangkan karya rekam adalah setiap karya intelektual, yang direkam baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya diperuntukkan bagi umum. ***

Advertisements