Penulis : Redaksi

Kotabaru, lenterabanua.com – Hutan di desa Tirawan, Pulau Laut Sigam, Kotabaru resmi ditetapkan sebagai kawasan konservasi alam yang dilindung. Sesuai keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Atas dasar itu, Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, minta seluruh lapisan masyarakat, penggiat hingga stakeholder lainnya bersinergi menjaga kelestariannya.

“Kalau dari aturan pusat memang daerah ini sampai diatas pucak gunung desa Tirawan adalah kawasan konservasi dan merupakan hutan lindung,” ungkapnya, usai reses di desa Tirawan, Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, selain menyimpan panorama alam yang asri dan indah, penting menjaga kelestarian alam. Terlebih, hutan ini merupakan salah satu organ dari paru-paru dunia.

“Kalau sudah statusnya hutan lindung memang tidak boleh dipergunakan dalam hal merugikan, kecuali tanaman yang ditanam oleh warga sekitar sini bisa dimanfaatkan,” tuturnya.

Legislator yang akrab disapa Paman Yani ini juga berpendapat, sesuai dengan statusnya membuka lahan baru pun tidak diperkenankan.

“Tujuannya apa, ya untuk kelestarian alam itu sendiri,” katanya.

Dia mengungkapkan, dari zaman dahulu hingga sekarang ketersediaan air bersih di Kabupaten Kotabaru masih terbilang kurang atau krisis.

“Makanya jujur, saya tidak kalau Kotabaru itu ditambang. Kalau itu dilakukan, selesai sudah. Hal ini juga bisa membuat masyarakat menjadi kesusahan untuk mendapatkan air bersih,” tegasnya.

Paman Yani memaparkan, apabila sudah mengalami kesusahan. Menurutnya, siapa yang bakal memberikan pertanggungjawaban.

“Yang menanggung susahnya ya pasti masyarakat bahkan kita sendiri terkhusus kabupaten Kotabaru yang dirugikan,” ucapnya.

Namun ia miris menyaksikan akses menuju desa Tirawan, ada lubang besar ditepi jalan. Sehingga segan menikmati keindahan alam terbuka hijau ini.

“Dihadapan mata, ada lubang besar begitu, saya merasa sedih. Harusnya dari dulu, Kotabaru ini tidak boleh diapa-apain. Kalau mau bercocok tanam, berkebun tidak masalah tapi kalau sudah mengeruk isi bumi kedepan turun terus turun akhirnya tenggelam,” paparnya.

Sementara itu, Kades Tirawan, Sabrani mengatakan, hutan lindung di desa ini seluas enam hektar yang telah dibebaskan dan izin dari Kementerian KLHK RI untuk dimanfaatkan. Sehingga, tidak menjadi permasalahan untuk kedepannya.

“Jadi untuk membuat usaha tidak masalah lagi. Berkaitan itu, kami berterima kasih banyak dan bersyukur juga kepada paman Yani karena sudah memperjuangkan bahkan sebelum jadi anggota DPRD Kalsel, masyarakat disini sudah mengenal lebih dulu,” pungkasnya. Tim

Advertisements