Penulis : Redaksi

Banjarmasin, lenterabanua.com – Keberadaan Kantor DPD RI yang dibangun di provinsi tak sekedar menjadi kantor para anggota melainkan wadah masyarakat sampaikan aspirasi. Hal itu disampaikan Anggota DPD RI Kalsel, H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim.

Ia menyebut jika banyak keputusan nasional bermuara dari aspirasi masyarakat di daerah. Kantor DPD RI ini, menurutnya menjadi jembatan kepentingan tersebut.

“Salah satu contoh sukses adalah RUU tentang Daerah Kepulauan, yang masuk kedalam prolegnas dan saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah bersama DPD RI,” katanya.

Itu terungkap dalam webinar bertema Peran Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat dan Daerah, yang diikuti perwakilan kantor DPD RI di masing-masing Provinsi Indonesia, Selasa (29/3/2022).

Ia juga mengingatkan jika DPD punya peran strategis seperti pengawasan produk hukum daerah seperti Perda dan Raperda. Itu tercantun tercantun dalam undang-undang 2/2018

Habib Banua menekankan peran Kantor DPD RI di daerah yang strategis. Oleh karenanya mekanisme kerja dan dukungan terhadap sumberdaya aparatur di Kantor DPD RI di daerah harus terus ditingkatkan, seperti mengisi aparatur Kantor DPD RI di daerah dengan kualifikasi sarjana hukum, ilmu politik, dan administrasi negara.

Advertisements