Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Karena aksi nekadnya memperkosa dan menggilir seorang gadis dibawah umur, tiga pemuda di Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk polisi, Sabtu (25/9/2021) malam ditempat terpisah.

Ketiganya diringkus setelah dilaporkan melakukan aksi persetubuhan dibawah umur terhadap korban, Melati (bukan nama sebenarnya. Korban masih berumur 14 tahun.

Ketiga pelaku adalah MMI alias Rio (20) warga Jalan Borneo Desa Sejahtera, RP atau Reza (19) pelajar warga Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.

Kemudian MFH (17), berstatus pelajar warga Jalan Singosari Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu. Pelaku ini satu bulan lagi berumur 18 tahun.

Sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku cekoki korban dengan miras hingga mabuk. Kemudian menyetubuhi secara bergantian di sebuah rumah rumah kosong.

Kini ketiga pemuda ini, telah diringkus Unit Resmob Polres Tanahbumbu yang dipimpin Ketua Tim Resmob Polres, Bripka Robinson. Para pelaku terpaksa mendekam disel jeruji besi milik Polres untuk diproses hukum lebih lanjut.

Disebutkan, pelaku diringkus Unit Resmob Polres Tanah Bumbu usai melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Rio dan Reza, Sabtu (25/9/2021) pukul 22.30 Wita Di Jalan Borneo, Simpang Empat.

Dari keduanya dikembangkan, dan MFH juga ditangkap selang 30 menit kemudian di Jalan Singosari Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.

Ketiga tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum. (Ft.Polres Tanbu).

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu, AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, membenarkan penangkapan 3 pelaku persetubuhan anak dibawah umur itu.

“Modusnya, mereke menjemput dan membawa korban mabuk-mabukan setelah itu disetubuhinya secara bergantian,” katanya, Minggu (26/9/2021).

Dia menjelaskan, kronoligis kejadian, Jumat (24/9/2021) pukul 12.00 wita, ketika korban bersantai dan dijemput di Taman Edukasi Pasar Minggu, Simpang Empat.

Pelaku Rio dan kawan-kawan mengajak korban untuk meminum- minuman oplosan alkohol. Setelah itu, korban merasa pusing karena mabuk, kemudian korban dibawa ke pabrik es yang berada di Jalan Borneo, Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.

Dibelakang pabrik es tersebut, ada rumah kosong, ditempat itulah korban pertama kali disetubuhi MFH sebanyak 1 kali. Setelah itu korban dibawa Rio ke rumahnya bersama dan Reza, tak jauh dari tempat kejadian persetubuhan sebelumnya.

Ditempat itu korban dipaksa melakukan hubungan suami istri. Dua kali dilakukan pelaku Rio. Disusul pelaku Reza satu kali.

“Jadi para pelaku ini, menggilir korban yang sudah dalam keadaan mabuk. Setelah digilir, korban akhirnya pulang dan melaporkannya kejadin itu kepada keluarganya hingga pihak keluarga tak terima dan pelaku kini telah ditangkap,” sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan didepan hukum. Dan kini dalam proses hukum di Mapolres Tanah Bumbu. ***

Advertisements