Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Tanah Bumbu di Ruang Aula Kantor Kejari setempat, Rabu (1/12/2021).

Rakor dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan atau peristiwa diluar peraturan undang undang terkait aliran kepercayaan dan keagamaan.

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Akbar Subari, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj Mariani dan seluruh anggota Tim PAKEM Kabupaten Tanah Bumbu lainya.

Tim PAKEM memiliki beberapa fungsi yaitu menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu.

Baik lembaga Pemerintahan maupun non Pemerintah sesuai kepentingannya, mengadakan pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang dipandang perlu.

Kasi Intel Andi Akbar Subari menyampaikan Rakor PAKEM diselenggarakan untuk menyikapi semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama & kepercayaan terhadap Tuhan YME, maka harus dilakukan deteksi dini sebagai bentuk pengawasan secara intensif dan persuasif.

“Rakor Tim PAKEM ini adalah sebagai salah satu wadah untuk bertukar informasi serta menyatukan visi dan misi dalam menyelesaikan permasalahan aliran kepercayaan,” ujar Kasi Intel.

Selanjutnya Andi menambahkan, kewaspadaan perlu ditingkatkan mengingat diduga masih bermunculan laporan dari masyarakat terkait adanya aliran yang meresahkan.

“Maka masyarakat juga dituntut peduli pada lingkungan sekitarnya apabila ada hal-hal atau kegiatan keagamaan atau kepercayaan yang mencurigakan, segera laporkan dengan Aparat Pemerintahan setempat atau langsung laporkan kepada Tim PAKEM yang telah dibentuk,” imbuhnya.

Sehingga, sambungnya, Tim PAKEM dapat segera mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat.

“Apabila ada sebuah perkumpulan ataupun majelis di kabupaten Tanah Bumbu seharusnya memiliki izin dari MUI dan izin keramaian dari Kepolisian agar bias di ketahui keberadaanya sehingga tidak meresahkan masyarakat sekitar,” pungkasnya. ***

Advertisements