Penulis : Redaksi

SR (29) pelaku pencurian di Satui usai diringkus polisi. Ft Humas Polres

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang pria, SR (29) warga Gang Jamrud RT 11 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk polisi setempat. Pasalnya SR diduga melakukan pencurian tas milik seorang tukang laundry.

Pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Satui Jumat (4/3/2022) kemarin.

“Benar Anggota Unit Reskrim Polsek Satui telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian Jumat malam kemarin,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa di dampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya, Sabtu (5/3/2022).

Made menjelaskan peristiwa pencurian terjadi Sabtu, 26 Februari 2022 Pukul 07.00 Wita di Jalan Provinsi Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Tepatnya di halaman toko tukang laundry. Berawal saat korban parkir sepeda motor miliknya di depan toko laundry. Tasnya ditinggal di motor ketika korban masuk ke dalam mengambil kunci. Sesaat kemudian pas kembali tas sudah hilang,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Satui. Laporan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Satui dan melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah SR. Lalu diburu dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” bebernya

Kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji Polsek Satui guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 HP Merk Vivo Y91C hitam dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Lexi Merah, Nopol DA 6103 ZCP.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. ***

Advertisements