Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Perda Nomor 13 Tahun 2018, tentang zonasi wilayah pesisir disosialisasikan kepada di Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (20/5/2022) sore.

Sosialisasi Perda itu digelar Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi. Menurutnya, melalui sosialisasi secara masif kepada masyarakat pesisir untuk membawa kesejahteraan nelayan.

“Selain mengedukasi mereka juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut dan hal ini sudah diatur dalam Perda yang membahas Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujarnya.

Bahkan, ucapnya, keberadaan aturan tersebut tentu bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan laut tangkap.

“Semuanya sudah tertuang dalam perda ini, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan, bahkan sudah diatur sebaik mungkin oleh pemerintah daerah khususnya ditingkat Provinsi Kalsel,” ujarnya.

Perda yang membahas rencana zonasi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, terlebih kawasan di pesisir itu dimaksudkan sebagai bentuk landasan menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga ekosistem laut.

“Bahkan kalau perlu nanti akan kita berikan salinan perda ini kepada masyarakat melalui pemerintahan desa agar dapat memahami secara baik yang seluruhnya pula mampu diaplikasikan, mengingat mereka adalah bagian dari wilayah pesisir,” paparnya.

Selain aturan ini diperuntukkan menjaga keanekaragaman dan ekosistem, ia menyebut, secara garis besar juga telah tertuang dalam Undang-Undang 27 Tahun 2007 yang mengatur alokasi ruang dan pemanfaatan ruang di wilayah laut ditetapkan melalui perda.

Advertisements