Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comEdarkan Sabu, Warga Pagatan Dibekuk di Sepunggur

SEORANG pria warga RT 05 Kelurahan Pagatan Kota, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk Satresnarkoba Polres setempat karena diduga keras mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial SN (32), dibekuk di Perumahan Citra Asri Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu.

“Pelaku diamankan Rabu, 10 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 Wita,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Made, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan. Benar saja, saat pelaku SN digeledah ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu seberat 3,05 gram,” terangnya.

Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP Realmi biru, satu timbangan digital hitam, satu bungkus plastik klip, sebuah sendok hitam, 1 pipet kaca dan 1 buah tas kecil.

“Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. [hk]

Advertisements