Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comEdarkan Sabu, 2 Warga Tanbu Lebaran Dalam Sel

LAGI-lagi warga Bumi Bersujud harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini Jajaran Satreskrim Polsek Batulicin menangkap dua pria sekaligus yang terlibat jual sabu-sabu.

Pelaku adalah Hairul Rahman dan Rudi Hariadi warga Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat. Keduanya merupakan saling keterkaitan asal muasal barang yang ditemukan.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat 0,06 gram, plastik klip, timbangan, bong, pipet kaca dan satu lembar tisu,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SiK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Sabtu (9/7/2022).

Dibeberkannya, penangkapan atas dua pria tersebut Jumat (8/7/2022) di Jalan Singosari Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Penangkapan keduanya itu ketika menaggkpap seorang pria bernama HR, langsung dilakukan pengembangan kasus,” ungkapnya.

Advertisements