Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comDua Pemuda di Tanah Bumbu Dibekuk Satnarkoba Polres

DUA pemuda di Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk jajaran Polres setempat karena diduga keras mengedarkan barang haram narkoba di sebuah rumah di Gg Kediri Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.

“Keduanya ditangkap Minggu, 24 Juli 2022 pukuk 01.30 Wita kemarin,” katan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Selasa (26/7/2022).

Mereka MA (26), warga Gg Kediri Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat dan MF (28)yang bermukim di Jalan Kodeco Km 2,5 RT 06 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,” terangnya.

Kemudian, petugas menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku MA. Dan di dalam rumah tersebut ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

“Dari nyanyian MA mendapat paket sabu tersebut dari pelaku MF. Sehingga MF pun ringkus juga,” imbuhnya.

Selain sabu, hasil penggeledahan petugas juga mengamankan satu kotak rokok Win Mild, satu bungkus plastik klip, 1 unit HP merk Oppo hitam dan 1 unit HP Redmi.

“Selanjutnya kedua pelaku dan barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. [hk]

Advertisements