Penulis : Redaksi
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang perkara dugaan tindak korupsi dengan terdakwa mantan Sekda Tanah Bumbu.

Banjarmasin, lenterabanua.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Rooswandi Salem menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/11/2021).

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara di Pengadilan Tingkat Pertama atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat yang menyeret namanya sebagai terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pemeriksa dan pengadil perkara ini yang diketuai Jamser Simanjuntak memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Meski lepas dari dakwaan primer, namun terdakwa terbukti melakukan korupsi seperti dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Rooswandi Salem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap Majelis Hakim.

Mantan Sekda yang duduk sebagai terdakwa divonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara uang yang dititipkan terdakwa melalui orang tuanya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu sebesar Rp 1.335.674.884, 30 Juli 2021 lalu juga ditetapkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara untuk dikembalikan ke kas Kabupaten Tanah Bumbu.

  • Terdakwa Rooswandi Salem, mantan Sekda Tanah Bumbu yang mengikuti sidang melalui virtual.

Namun atas putusan tersebut, terdakwa memberikan tanggapan keberatan. Ia menilai, putusan Majelis Hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang meringankan baginya.

“Untuk itu kami akan terus mencoba upaya hukum yang akan dijelaskan penasihat hukum,” terang Rooswandi yang hadir di ruang sidang secara virtual.

Demikian halnya penasihat hukum terdakwa, Dino Yudhistira, sepakat mengajukan upaya banding.

“Sesuai yang disampaikan klien kami, kami dari penasihat hukum memilih untuk tetap berupaya mempertahankan hak-hak beliau dan sesuai hukum acaranya, kami akan mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

Upaya banding juga disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanah Bumbu yang dipimpin Wendra Setiawan.

Atas banding dari terdakwa dan jaksa penuntut umum yang memilih banding, Majelis Hakim menetapkan persidangan atas perkara tersebut di Pengadilan Tingkat Pertama telah rampung dan akan kembali diperiksa di Pengadilan Tingkat Kedua.

Diketahui, Rooswandi Salem ikut terseret dalam perkara ini karena diduga terlibat pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di Kabupaten Tanbu yang tidak sesuai prosedur dan menabrak sejumlah peraturan hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Kemudian dalam perkara ini, pengadaan kursi tersebut juga melibatkan seorang terdakwa lainnya yang merupakan pegawai tidak tetap di lingkungan Sekretariat Daerah Tanah Bumbu dan juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim. ***

Advertisements