Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 24/ 2021 tentang Tata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah.

Guna memberlakukan produk hukum ini, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Tanah Bumbu menggelar sosialisasi, diruang rapat kantornya, Rabu (4/8/2021).

Kepala Dinas Perkimtan Ansyari Firdaus, mengatakan sosialisasi regulasi ini dimaksudkan agar stakeholder atau SKPD pengelola aset di instansinya masing-masing dapat memahami dan berkewajiban dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah.

“Percepatan sertifikasi tanah aset ini, sebagai bentuk pengamanan aset milik pemerintah. Dimana dengan adanya sertifikasi lahan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa yang berujung pada hilangnya aset pemerintah,” ucapnya.

Disebutkannya, melalui sosialisasi perbup ini, diharapkan, mekanisme kerja dan sinergitas semua pihak.

“Baik pengelola dan pengguna tanah aset dalam pencapaian program percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah aset milik pemerintah daerah bisa meningkat,” kayanya.

Dikatakannya, perbup ini dari proses implementasi aksi proyek perubahan pelatihan kepemimpinan nasional atau PKN II angkatan VIII di BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru kerjasama dengan LAN RI.

“Dalam pelatihan yang kami ikuti itu, mengangkat proyek perubahan dengan judul strategi percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah kabupaten Tanah Bumbu,” lanjutnya.

Dimana, sambungnya, dalam rangka percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah diperlukan inovasi agar target legalitas aset pemerintah daerah bisa lebih dimaksimalkan.

Dalam sosialisasi itu, hadir sejumlah SKPD, yakni Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR, BPBD, Disdikbud, Disporpar, Dinas Pertanian, Dishub, DLH, Dinas Perikanan, Dinas Dagri, Dinas Ketahanan Pangan, Dinkes, Dinas Kominfo, dan DKBP3A Tanbu. ***

Advertisements