Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu tengah gencar melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya menjaga kesucian bulan ramadan serta menciptakan ketertiban warga dalam beribadah.

Masifnya giat tersebut terlihat dari sidak yang dilakukan Polisi PP bersama Denpom Batulicin di wilayah Kecamatan Satui.

“Dalam kegiatan ini kami mengamankan sebanyak lebih dari 500 botol minuman beralkohol dan 10 orang pasangan tidak resmi di salah satu hotel,” ujar Sekretaris Dinas Pol PP dan Damkar, Muhammad Arif Rahman Hakim dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Disebutkan, semua sebagai upaya pemda dalam melaksanakan penegakan penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Juga Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil operasi para pelanggar kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Dinas Pol PP Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Dinas Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu mengimbau, masyarakat untuk menjaga sikap dan menghindari perbuatan-perbuatan yang bersifat tercela. Terutama mewujudkan Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah.

“Kami berharap agar masyarakat dapat meninggalkan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma yang ada di masyarakat kita khususnya masyarakat Bumi Bersujud,” harapnya. ***

Advertisements