Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dalam rangka memberikan bekal kepada calon pekerja handal, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Mikro bersama Balai Latihan Kerja (BLK) Tanah Bumbu membuka pendaftaran pelatihan kerja.

Pelatihan kerja berbasis kompetensi bagi putera-puteri Tanah Bumbu tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Program pelatihan yang akan digelar yaitu pelatihan plate welder pengelasan swaw 3G-OP PF,” ucap Plt Kepala Balai Latihan Kerja (BLK) Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, Selasa (31/8/2021).

Dijelaskan Syaikul, persyaratan pendaftaran tercatat sebagai penduduk Kabupaten Tanah Bumbu minimal usia 17 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

“Syaratnya memiliki e-KTP/KTP sementara yang dikeluarkan Disdukcapil,” terangnya.

Dikatakannya, tempat pendaftaran di Kantor Disnakertranskop dan UM Tanah Bumbu di Gunung Tinggi, Batulicin. Juga di Kantor BLK Tanah Bumbu di Jalan KH Hasan Basri Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir.

“Waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 19 Agustus 2021 hingga 10 September 2021 saat jam kerja,” sambung Syaikul.

Sedangkan tempat seleksi latihan, tambahnya, di Kantor BLK Tanah Bumbu dari 13 hingga 15 September 2021 pukul 09.00 sampai selesai.

Diterangkan, pendaftar harus menyertakan copy ijazah berlegalisir, pas foto berlatar merah.

“Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Semua foto ditempelkan pada satu lembar HVS yang telah diberi nama,” katanya lagi.

Setelah itu, lamaran dimasukan dalam map hijau bagi perempuan, merah bagi laki-laki. Menuliskan nama, tempat tanggal lahir, pelatihan yang dilamar, dan nomor HP serta alamat sesuai domisili di bagian depan map.

Persyaratan lainya, sambung Syaikul, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

“Bersedia mengikuti pelatihan di BLK Tanah Bumbu. Penerimaan lamaran disesuaikan jadwal yang ditentukan dalam pengumuman,” tandasnya.

Khusus bagi penyandang disabilitas diberi kesempatan mengikuti seleksi dengan ketentuan setiap jurusan atau program dialokasikan 2 % dari total peserta.

“Peserta penyandang disabilitas harus ada surat keterangan dari desa/lurah/kecamatan/puskesmas,” pungkasnya. ***

Advertisements