Penulis : Redaksi

Batulicin, lenterabanua.com – Jajaran Buser Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil membekuk pelaku jambret didepan Alfamart Jalan Provinsi Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Minggu (17/1/2021).

Pelaku berinisial DS (30), pekerja swasta, warga Jalan Raya Serongga Desa Sei Dua, Simpang Empat ini ditangkap, atas laporan korban seorang IRT bernama Sholehah.

“Benar, Tim Buser Satreskrim sudah mengamankan pelaku, Minggu malam,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubag Humas, AKP H I Made Rasa, Senin (18/1/2021).

Menurut Kapolres, pelaku diringkus Minggu malam pukul 20.30, di Jalan Serongga KM 12 desa Sungai Dua, Simpang Empat, Tanbu. Ia dilaporkan atas dugaan penjambretan terhadap korban, warga Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar, Simpang Empat.

“Peristiwa terjadi Senin, 14 Januari 2021 lalu. Korban saat itu membonceng anaknya menggunakan sepeda motor. Persis didepan Alfamart, tas selempang yang dibawanya tiba-tiba ditarik pelaku. Usai menjambret, pelaku langsung kabur menggunakan motor yang dikendarainya,” lanjut Kapolres.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke polres, dan langsung ditindak lanjuti. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 1 buah handphone merk Oppo A5. Selain itu korban juga kehilangan Sim A, Sim C, ATM Bank BRI dan kartu kredit BRI, serta anting seberat 2 Gram, dengan total kerugian sebesar Rp. 4.000.000.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Force One, SIM C dan A milik korban, serta 1 lembar STNK.

Penulis Zainal

Advertisements