Penulis : Redaksi
  • Pelaku warga Kotabaru diamankan polisi bersama barang bukti narkoba.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang warga Kotabaru Hulu, Kabupaten Kotabaru, MWA (41), kini harus berurusan dengan polisi dan sudah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu.

Ia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari tangan pelaku, ada sebanyak 4 paket dengan berat 14,54 gram. Barang tersebut disita anggota sebagai barang bukti narkotika.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Hunasnya, AKP H I Made Rasa, Jumat (29/10/2021) membenarkan kasus penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Dijelaskan, penangkapan, Rabu (27/10/2021) pukul 23.30 Wita di Jalan Kurnia Makmur Gang Bhayangkara, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Selain barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu seberat 14,54 gram, turut diamankan 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik.

Kemudian 2 buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, 1 pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu, 1 bong lengkap dengan sedotan terbuat dari botol plastik air mineral.

Menurut Made, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika di wilayah Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Laporan ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian.

Saat digeledah petugas, pelaku memiliki 4 paket narkotika jenis sabu seberat 14,54 gram yang disimpan di dalam tas kecil warna hitam.

“Dari barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. ***

Advertisements