Penulis : Redaksi

Sekjen Bagus Yusuf Hidayat. Ft [ril]

Surabaya, lenterabanua.com – Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming diminta Barisan Gus dan Santri (Bagus) Nasional, organisasi para Gus dan santri se Indonesia untuk cuti dari posisinya.

Permintaan itu mengemuka terkait persoalan kasus dugaan suap IUP Tanah Bumbu yang sedang bergulir persidangannya di PN Tipikor Banjarmasin.

Mardani yang dalam perkara ini menjadi saksi, agar cuti hingga persidangan selesai dan dia tak terbukti melakukan pelanggaran hukum saat menjabat Bupati Tanah Bumbu selama periode 2010-2018.

“Seyogyanya Mardani H Maming cuti dari jabatannya sebagai Bendum PBNU. Dia seharusnya secara ksatria menyatakan, saya cuti sementara sampai kasus yang membuatnya dipanggil paksa sebagai saksi di pengadilan Tipikor selesai,” kata Yusuf Hidayat, Sekjen Bagus, di Surabaya, Rabu (27/4/2022).

Menurut Yusuf, Bagus yang saat ini diketuai KH Fahmi Amrullah Hadziq, cucu Hadratus Syeikh NU KH Hasyim Asy’ari, menganggap janggal kehadiran Bendum Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan pengawalan ratusan kader Banser (Barisan Ansor Serba Guna) yang merupakan Badan Otonom PBNU.

“Entah itu inisiatif Banser atau inisiatif elite pengurus PBNU lainnya, tindakan seperti itu kami nilai tindakan pengecut. Mardani yang seharusnya justru bersikap gentle dengan melarang kedatangan Banser untuk mendukungnya. Sebagai Bendum PBNU, Mardani harusnya menjaga kesakralan NU dari hal-hal negatif seperti kasus korupsi,” tegasnya.

Atas kejadian pada Senin di PN Tipikor, Bagus menyarankan PBNU untuk menonaktifkan Mardani dari posisi Bendum PBNU.

Advertisements