Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang pemuda Desa Madu Retno, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, RTM (23), tergolong bejat. Ia tega menggauli Bunga (nama samaran), seorang gadis belia (14) yang masih duduk dibangku SLTP.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu. Karena dilaporkan keluarga korban yang tak terima putrinya diperbuat tak senonoh oleh pelaku.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, Minggu (31/10/2021) membenarkan penangkapan terhadap diduga pelaku pencabulan terhadap seorang gadis belia.
“Penangkapan RTM atas dasar laporan orangtua bunga yang tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya,” tutur AKP H I Made Rasa.
Atas dasar laporan tersebut, jelasnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Anggota Polsek Karang Bintang dipimpin Kanit Bripka Robinson melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap RTM.
“Pelaku RTM ditangkap Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar jam 22.00 Wita di Blok C 1 Desa Madu Retno, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu,” terangnya.
Kini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan di rutan polres tanah bumbu beserta barang bukti nya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Awalnya, nasib malang yang menimpa Bunga, karena hubungan asmaranya dengan pelaku RTM. Pelaku mencoba memaksa Bunga untuk berhubungan suami istri sejak Januari 2020, namun Bunga menolak.
Namun pelaku terus merayu korban. Januari 2021 RTM berusaha mengajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
Faktanya, setelah melakukan hubungan suami istri, RTM justru tidak mau menikahi Bunga. Atas kejadian tersebut orangtua Bunga merasa khawatir dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002.
UU ini mengatur tentang perlindungan anak kerena melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan yang belum dewasa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. ***