Penulis : Redaksi

Banjarmasin, LENTERABANUA.COM  – mendekati penghujung tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna dewan untuk  pengesahan tiga sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menyampaikan, pemerintah provinsi akan segera menindaklanjuti dengan mengimplementasikan perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, perda penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel ke PT Penjamin Kredit Daerah Kalsel, dan perda tentang rencana pembangunan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2020-2040, yang sudah disahkan ini. Termasuk dalam, lanjut Sahbirin, penetapan pengundangannya menjadi lembaran daerah untuk tiga Perda yang sudah disahkan ini.

“Sehingga harapannya, peraturan daerah ini bersifat humanis, Implementatif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap dia, dalam pidatonya di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kalsel, Rabu (23/12/2020).

Perda yang sudah melalui proses legislasi di DPRD Kalsel ini, sambung dia, diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dan menjadi kewenangan Pemprov Kalsel berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yaitu urusan pemerintah bersifat wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Untuk Perda penambahan penyertaan modal dari Pemprov Kalsel ke perusahaan daerah, diharapkan setelah ditetapkan bisa mendorong pertumbuhan perekonomian dan pengembangan investasi daerah. Serta mendorong pemberdayaan koperasi dan UMKM melalui lembaga penjamin kredit di Kalsel,” sambung dia.

Lebih lagi, untuk perda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2020-2040, diharapkan dapat menjamin terselenggaranya pembangunan yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kalsel dengan mengacu pada RTRW Provinsi.

“Kami juga akan sampaikan kepada pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Sahbirin juga mengatakan, sangat mengapresiasi kerja dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel dalam penyelesaian tiga raperda hingga menjadi produk hukum berkekuatan tetap.

“Pemprov Kalsel sangat berterima kasih dan apresiat dengan kerja tim pansus DPRD Kalsel dalam menyelesaikan pembahasan raperda hingga menjadi perda yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk direalisasikan,” sebut dia.

Menimpali,  Ketua DPRD Kalsel, Supian HK juga berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut. Dikatakan dia, keberhasilan legislatif tidak lepas dari sikap koperatif dari eksekutif serta sinergitas yang sudah terjalin antara keduanya.

“Kita harapkan kerjasama ini dapat terus berjalan untuk kemajuan banua,” timpal dia.

Advertisements