Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Jajaran Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Resmob Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus 2 pelaku pembacokan H Jurkani (60). Tak sampai 24 jam usai kejadian, keduanya dibekuk, Jumat (22/10/2021) malam dan Sabtu (23/10/2021) pagi.

Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa.

“Tim berhasil tangkap 2 orang pelaku. Mereka masih jalani pemeriksaan untuk mengungkap, berapa orang yang terlibat diperistiwa pembacokan tersebut,” katanya Sabtu (23/10/2021) sore.

Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Yurdiansyah alias Iyur (36) dan Nasrullah (44). Pertama diringkus Nasrullah (44) warga Hulu Sungai Tengah. Ia ditangkap di Jalan Raya Angsana pukul 23.00 Wita usai kejadian sore harinya.

Saat dibekuk, pelaku sedang jalan kaki. Dari tangan Nasrullah barang bukti berupa parang yang sempat dibuangnya di semak-semak.

Sedangkan Yurdiansyah ditangkap di Sungai Loban saat tidur didalam mobil Fortuner hitam dipinggir jalan Sabtu pagi pukul 06.00 Wita.

“Barang buktinya disita dari dua pelaku atas nama Yurdiansyah, berupa 1 parang didalam mobil dan bajunya yang masih ada bercak darah serta 3 botol minuman keras didalam mobil Fortuner,” katanya.

Sementara terkait motif pembacokan, masih pendalaman dan diperiksa penyidik untuk mengetahui persis dan berapa orang yang terlibat. Dari pengakuan pelaku dalam mobil yang mereka tumpangi totalnya ada 4 orang. 2 lainnya masih dalam pengejaran.

Kini, pelaku sudah berada di Mapolres Tanah Bumbu untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan berat terhadap korban H Jurkani hingga luka parah dan terpaksa perawatannya dirujuk ke Banjarmasin.

“Sementara masih kita dalami dan korban juga masih jalani perawatan di Banjarmasin. Bika nanti sudah ada kronologis jelasnya, akan kita sampaikan. Yang jelas, untuk kasus ini kita dalami,” katanya.

Kedua pelaku diancam Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 ke 2e dan atau Pasal 351 Ayat 2 ke 2e KUHP, tentang penganiayaan berat ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan terjadi pada Jumat (22/10/2021) sore di desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat itu, para pelaku menghadang mobil LV Strada DA 8279 ZJ warna putih yang dikendarai korban Jurkani.

Seketika sejumlah orang tak dikenal memecah kaca mobil kanan bagian belakang dengan menggunakan batu. Kemudian melakukan pembacokan terhadap Jurkani. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, luka pada kaki kiri.

Akibat peristiwa tersebut, korban dibawa ke klinik Safira untuk dilakukan pengobatan setelah itu dirujuk ke Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan intensif. ***

Advertisements